Kemenag Tapin Optimalisasikan Pengelolaan Zakat



Rantau-Humas, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag, membuka secara resmi kegiatan Optimalisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Mendukung Tapin Mandiri, Sejahtera Dan Agamis Se Kabupaten Tapin Tahun 2016, di Pendopo Balahendang, Selasa (24/05/16).
Kegiatan yang mengangkat tema “Jadikan Zakat Sebagai Budaya Hidup” ini dilaksanakan oleh Penyelnggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, dalam laporannya, ketua pelaksana Munadjab Effendi Allu, S.Ag. mengatakan bahwa, Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari Sekertariat DPRD Kab. Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Kejaksaan Negeri Rantau, Kepolisian Resort Tapin, KODIM 1010 Rantau, Sekertariat KPU Kab. Tapin, BNPB Kab. Tapin, Dinas-dinas di Pemerintahan Kab.Tapin, Kecamatan-kecamatan di Kab. Tapin, BAZNAS Kab. Tapin, dan PDAM Rantau. “Nara sumber disampaikan oleh KakanKemenag Kabupaten Tapin, MUI Provinsi Kalsel, dan Direktorat Jenderal Pajak Kab. Tapin,” Kata Munadjab.
Dalam sambutannya Quzwini mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya, untuk mengimpelementasikan pengelolaan zakat menurut Agama dan Undang-undang yang berlaku, “Dana zakat apabila diolah dengan optimal maka insya Allah memberikan kontribusi yang baik untuk pembangunan, penanggulangan kemiskinan bagi bangsa dan Negara.,” tegas Quzwini.
Acara pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Tapin. (Rep /Ft : Very).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang