Kemenag Tapin Optimalisasikan Pengelolaan Zakat
Rantau-Humas, Kepala
Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag,
membuka secara resmi kegiatan Optimalisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Mendukung Tapin Mandiri, Sejahtera Dan Agamis
Se Kabupaten Tapin Tahun 2016, di Pendopo
Balahendang, Selasa (24/05/16).
Kegiatan yang
mengangkat tema “Jadikan Zakat Sebagai Budaya Hidup” ini dilaksanakan oleh
Penyelnggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, dalam
laporannya, ketua pelaksana Munadjab Effendi Allu, S.Ag. mengatakan bahwa,
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari Sekertariat DPRD Kab.
Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Kejaksaan Negeri Rantau, Kepolisian Resort Tapin,
KODIM 1010 Rantau, Sekertariat KPU Kab. Tapin, BNPB Kab. Tapin, Dinas-dinas di
Pemerintahan Kab.Tapin, Kecamatan-kecamatan di Kab. Tapin, BAZNAS Kab. Tapin,
dan PDAM Rantau. “Nara sumber disampaikan oleh KakanKemenag Kabupaten Tapin,
MUI Provinsi Kalsel, dan Direktorat Jenderal Pajak Kab. Tapin,” Kata Munadjab.
Dalam sambutannya
Quzwini mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya, untuk
mengimpelementasikan pengelolaan zakat menurut Agama dan Undang-undang yang
berlaku, “Dana zakat apabila diolah dengan optimal maka insya Allah memberikan
kontribusi yang baik untuk pembangunan, penanggulangan kemiskinan bagi bangsa
dan Negara.,” tegas Quzwini.
Acara
pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya tersebut dihadiri oleh
seluruh pejabat Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tapin. (Rep /Ft : Very).

Komentar
Posting Komentar