Ka.Kankemenag Tapin Musnahkan Barbuk Narkoba

Rantau-Humas, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kan.Kemenag) Kabupaten Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag, ikut menghadiri pemusnahan barang bukti (barbuk) Narkotika dan obat daftar ‘G’ lainnya yang dilaksakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Kamis (14/07/16), Belum lama tadi.
Pemusnahan barbuk Narkotika dan obat daftar G  lannya tersebut  dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Anik Anifah, SH. MH, Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Faturrahman, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Rantau, Kepala Dinas Kesehatan H. Errani Martin SKM.
Dijelaskan Anik, barang yang dimusnahkan terdiri dari 76 paket sabu-sabu klip kecil, 2 paket paket sabu klip sedang, dan 1 paket ganja kecil dan sedang dengan berat 15 gram. Untuk obat-obatan tanpa izin  terdiri dari camophen sebanyak 5.512 butir, dexromethrophan sebanyak 33.038 butir, obat daftar G sebanyak 118 jenis, serta kosmetik tanpa izin sebanyak 97 lusin, dan sabun herbal sebanyak 150 batang. “ Pemusnahan ini dilakukan karena kasus yang ditangani sudah selesai di proses oleh Pengadilan Negeri Tapin dari bulan Mei 2015 lalu hingga Juni 2016,” terangnya.

Di konfirmasi usai kegiatan pemusnahan barbuk dan obat daftar G lainnya, Quzwini mengharapkan agar generasi  muda Bangsa Indonesia khususnya generasi muda Kabupaten Tapin terhindar dari pengaruh barang haram tersebut. “Upaya tersebut harus di dukung dengan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat,” Harap Quzwini. (Rep /Ft : Very).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang