Ka.Kankemenag Tapin Musnahkan Barbuk Narkoba
Rantau-Humas,
Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kan.Kemenag) Kabupaten Tapin
Dr.H.M.Quzwini,M.Ag, ikut menghadiri pemusnahan barang bukti (barbuk) Narkotika
dan obat daftar ‘G’ lainnya yang dilaksakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin,
Kamis (14/07/16), Belum lama tadi.
Pemusnahan
barbuk Narkotika dan obat daftar G lannya
tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Tapin Anik Anifah, SH. MH, Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Faturrahman, Perwakilan
dari Pengadilan Negeri Rantau, Kepala Dinas Kesehatan H. Errani Martin SKM.
Dijelaskan
Anik, barang yang dimusnahkan terdiri dari 76 paket sabu-sabu klip kecil, 2
paket paket sabu klip sedang, dan 1 paket ganja kecil dan sedang dengan berat
15 gram. Untuk obat-obatan tanpa izin terdiri dari camophen sebanyak 5.512 butir,
dexromethrophan sebanyak 33.038 butir, obat daftar G sebanyak 118 jenis, serta
kosmetik tanpa izin sebanyak 97 lusin, dan sabun herbal sebanyak 150 batang. “
Pemusnahan ini dilakukan karena kasus yang ditangani sudah selesai di proses
oleh Pengadilan Negeri Tapin dari bulan Mei 2015 lalu hingga Juni 2016,”
terangnya.
Di
konfirmasi usai kegiatan pemusnahan barbuk dan obat daftar G lainnya, Quzwini
mengharapkan agar generasi muda Bangsa
Indonesia khususnya generasi muda Kabupaten Tapin terhindar dari pengaruh
barang haram tersebut. “Upaya tersebut harus di dukung dengan peran serta aktif
dari seluruh elemen masyarakat,” Harap Quzwini. (Rep /Ft : Very).

Komentar
Posting Komentar