Ka.Kankemenag : Fahami Juknis BOS Dengan Benar


Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H Mahrus menghimbau kepada para peserta Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) untuk betul-betul memahami Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan BOP dengan benar. ’’Fahami betul-betul juknisnya dan terus lakukan koordinasi, agar tidak ada masalah dikemudian hari,’’ pesannya saat memberikan arahan pada sosialisasi BOS dan BOP di aula Hudaibiyah Kankemenag Tapin. Selasa (19/02/19). Ka.Kankemenag berharap pengelolaan BOS madrasah dan BOP RA di Tapin bisa berjalan dengan baik, serta semua keperluan madrasah dan RA bisa terpenuhi. Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) H Eddy Khairani menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan Juknis BOS madrasah nomor 511 tahun 2019, dengan harapan, madrasah dan RA bisa melaksanakan Juknis tersebut dengan sebaik mungkin. ’’Semoga tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS dan BOP,’’ jelas Kasi Penmad. Ditambahkannya dalam sosialisasi tersebut ada beberapa item yang disampaikan, diantaranya penggunaan dana BOS seperti pengelolaan madrasah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran honor dan alat multi media pembelajaran, dll. Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari seluruh Kepala madrasah dan RA se-Kab. Tapin. (Rep:Very/Ft:Rijal).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang