Ka.Kankemenag : Nikah Massal Berikan Perlindungan di Mata Hukum Agama dan Negara

 


Rantau (Kemenag Tapin) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan program isbat nikah/nikah massal memberikan pelindungan kepada pasangan suami isteri agar sah di mata hukum agama dan pemerintah

“Program seperti ini sangat membantu masyarakat ataupun pasangan suami isteri dalam perlindungan agar sah pernikahan di mata hukum agama dan pemerintah. Sebab sebagian masyarakat masih ada yang belum memprioritaskan pernikahan resmi,” ,” ujarnya saat memberikan arahan pada rakor persiapan pelaksanaan isbat nikah/nikah massal dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tapin ke 55 tahun 2020 di aula Hudaibiyah Kantor Kemenag Tapin. Senin (26/10/20)

Ka.Kankemenag mengatakan sangat pentingnya resmi atau sah pada hukum agama dan pemerintah dalam pernikahan karena berpengaruh pada penanganan KDRT dan penyelesaian administrasi kependudukan.

Selanjutnya Ka.Kankemenag memberikan apresiasi dan mendukung penuh akan adanya program ini dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tapin ke 55 tahun 2020

“Semoga bermanfaat banyak dan kabupaten tapin menjadi lebih baik serta berkah. Amiin,” Pungkasnya.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri camat sekabupaten tapin, kepala KUA sekabupaten Tapin (Ref: Rizkan/Ft : Isal)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang