Ka.Kankemenag : Nikah Massal Berikan Perlindungan di Mata Hukum Agama dan Negara
Rantau (Kemenag Tapin) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan program isbat nikah/nikah massal memberikan pelindungan kepada pasangan suami isteri agar sah di mata hukum agama dan pemerintah
“Program seperti ini
sangat membantu masyarakat ataupun pasangan suami isteri dalam perlindungan
agar sah pernikahan di mata hukum agama dan pemerintah. Sebab sebagian
masyarakat masih ada yang belum memprioritaskan pernikahan resmi,” ,” ujarnya saat
memberikan arahan pada rakor persiapan pelaksanaan isbat
nikah/nikah massal dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tapin ke 55
tahun 2020 di aula Hudaibiyah Kantor Kemenag Tapin. Senin (26/10/20)
Ka.Kankemenag
mengatakan sangat pentingnya resmi atau sah pada hukum agama dan pemerintah
dalam pernikahan karena berpengaruh pada penanganan KDRT dan penyelesaian
administrasi kependudukan.
Selanjutnya
Ka.Kankemenag memberikan apresiasi dan mendukung penuh akan adanya program ini
dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tapin ke 55 tahun 2020
“Semoga bermanfaat
banyak dan kabupaten tapin menjadi lebih baik serta berkah. Amiin,” Pungkasnya.
Adapun kegiatan
tersebut dihadiri camat sekabupaten tapin, kepala KUA sekabupaten Tapin (Ref:
Rizkan/Ft : Isal)

Komentar
Posting Komentar