Balai Diklat Sosialisasikan Penulisan Naskah Dinas

Rantau-Humas. Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin sosialisasikan pedoman penulisan naskah dinas di aula Hudaibiyah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin. Selasa (28/02/17).
M. Yudil Khairi, S. Sos narasumber dari balai diklat Banjarmasin mengatakan, dulu dalam penulisan naskah dinas kita mengacu pada  Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2006 tentang tata persuratan Dinas Kemenag, sekarang peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh Keputusan Menteri Agama No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman tata naskah Dinas Kemenag.
Yudil menambahkan, perubahan yang paling krusial adalah pada penandatanganan surat sudah tidak lagi menggunakan gelar dan NIP, hanya menggunakan nama saja. “Sementara itu juga ada perubahan tentag kode rahasia surat, ada kode yang sifatnya biasa, rahasia, dan sangat rahasia,” ujarnya
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag kabupaten Tapin Dr. H. M. Quzwini, M.Ag mengharapkan dengan adanya pembinaan ini nantinya menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efesien antar unit kerja pada Kemenag. “Sasaranya adalah terciptanya pengertian dan penafsiran yang sama dalam membuat naskah dinas,” katanya

Pembinaan tersebut diikuti 37 peserta yang terdiri dari perwakilan madrasah, KUA, dan ASN di lingkungan Kantor Kemenag Tapin. (Rep/Ft:Very)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang