Balai Diklat Sosialisasikan Penulisan Naskah Dinas
Rantau-Humas. Balai
Diklat Keagamaan Banjarmasin sosialisasikan pedoman penulisan naskah dinas di
aula Hudaibiyah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin. Selasa
(28/02/17).
M. Yudil Khairi, S.
Sos narasumber dari balai diklat Banjarmasin mengatakan, dulu dalam penulisan
naskah dinas kita mengacu pada Peraturan
Menteri Agama No. 16 tahun 2006 tentang tata persuratan Dinas Kemenag, sekarang
peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh Keputusan Menteri
Agama No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman tata naskah Dinas Kemenag.
Yudil menambahkan, perubahan
yang paling krusial adalah pada penandatanganan surat sudah tidak lagi
menggunakan gelar dan NIP, hanya menggunakan nama saja. “Sementara itu juga ada
perubahan tentag kode rahasia surat, ada kode yang sifatnya biasa, rahasia, dan
sangat rahasia,” ujarnya
Sementara itu
Kepala Kantor Kemenag kabupaten Tapin Dr. H. M. Quzwini, M.Ag mengharapkan
dengan adanya pembinaan ini nantinya menciptakan kelancaran komunikasi tulis
yang efektif dan efesien antar unit kerja pada Kemenag. “Sasaranya adalah
terciptanya pengertian dan penafsiran yang sama dalam membuat naskah dinas,”
katanya
Pembinaan tersebut
diikuti 37 peserta yang terdiri dari perwakilan madrasah, KUA, dan ASN di
lingkungan Kantor Kemenag Tapin. (Rep/Ft:Very)

Komentar
Posting Komentar