Kagara Syariah : Pilih Hotel dan Restoran bersertifikat Halal
Rantau
(Kemenag Kalsel) – Kepala Penyelenggara Syariah Kabupaten Tapin H. Syamsul
Bahri Spdi mengharapkan, pilih hotel dan restoran bersertifikat halal dalam
setiap pelaksanaan Kedinasan. Selasa (02/04/19).
Kepala
penyelenggara Syariah dalam apel disiplin mengatakan setelah Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk
Halal (JPH) diimplementasikan, label halal akan menjadi wajib di
Indonesia. Dengan kata lain, setiap produk yang masuk ke Indonesia harus jelas
kehalalannya, kecuali yang memang murni merupakan produk non-halal. “dalam
kegiatan kedinasan pilihlah Hotel dan Restoran yang bersertifikasi
Halal”Harapnya
Kepala Penyelenggara mengatakan Penerapan UU
JPH ini mendapat tantangan dari pelaku industri karena berpotensi menambah
biaya sertifikasi, namun ternyata mendapat tanggapan baik dari umat Islam
Indonesia secara umum. Selain itu, undang-undang yang memastikan kehalalan
produk di Indonesia ini akan membantu negara ini memenuhi ambisinya untuk
menjadi pusat halal global.
Ditambahkannya, untuk mencegah pelaku industri
bingung, pemerintah harus menjelaskan konsep halal ini dengan mendetail, sehingga
dapat diterima masyarakat.
Di kesempatan itu pula Kepala penyelenggara
mengharapkan dengan adanya UU JPH ini agar dapat memberikan kenyamanan,
keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat
dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. (Rep:Rizkan/Ft: Isal).
Komentar
Posting Komentar