Kagara Syariah : Pilih Hotel dan Restoran bersertifikat Halal


Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Penyelenggara Syariah Kabupaten Tapin H. Syamsul Bahri Spdi mengharapkan, pilih hotel dan restoran bersertifikat halal dalam setiap pelaksanaan Kedinasan. Selasa (02/04/19).

Kepala penyelenggara Syariah dalam apel disiplin mengatakan setelah Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) diimplementasikan, label halal akan menjadi wajib di Indonesia. Dengan kata lain, setiap produk yang masuk ke Indonesia harus jelas kehalalannya, kecuali yang memang murni merupakan produk non-halal. “dalam kegiatan kedinasan pilihlah Hotel dan Restoran yang bersertifikasi Halal”Harapnya
Kepala Penyelenggara mengatakan Penerapan UU JPH ini mendapat tantangan dari pelaku industri karena berpotensi menambah biaya sertifikasi, namun ternyata mendapat tanggapan baik dari umat Islam Indonesia secara umum. Selain itu, undang-undang yang memastikan kehalalan produk di Indonesia ini akan membantu negara ini memenuhi ambisinya untuk menjadi pusat halal global.
Ditambahkannya, untuk mencegah pelaku industri bingung, pemerintah harus menjelaskan konsep halal ini dengan mendetail, sehingga dapat diterima masyarakat. 
Di kesempatan itu pula Kepala penyelenggara mengharapkan dengan adanya UU JPH ini agar dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. (Rep:Rizkan/Ft: Isal).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang