Kasi Penmad : Revisi SKB, Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning
Rantau (Kemenag Kalsel) – “Pemerintah
melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) di masa pandemi covid 19 dan
memperbolehkan sekolah tatap muka di Zona Kuning,” Ujar Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Tapin
H. Eddy Khairani Z saat memimpin apel disiplin di halaman kantor kementerian
Agama Kabupaten Tapin, Senin (10/08/20)
Eddy mengatakan,
sebelumnya hanya sekolah di zona hujau saja yang diperbolehkan sekolah tatap
muka dan sekarang hasil revisi di zona kuning diperbolehkan dengan mendapatkan
ijin Satgas covid 19 di kabupaten Tapin.
Ditambahkannya,
peraturan ini hanya mengizinkan bukan mewajibkan sekolah di zona kuning maupun
hijau untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
“Diperbolahkannya
sekolah tatap muka tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan pilihan
untuk membuka kembalik sekolah juga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah
daerah, sekolah serta orang tua siswa,” Pungkasnya
Eddy mengatakan, permasalahan
dunia pendidikan di masa pandemi ini memang sangat kompleks namun kita akan
terus memperjuangkan apa yang sudah menjadi ketentuan nasional.
“Betapapun sulitnya ditengah pandemi ini, kita harus terus memperjuangkan dan mengawal proses reformasi pendidikan, sebagai kunci kejayaan NKRI,” Tegasnya. (Ref/Ft : Rizkan

Komentar
Posting Komentar