Kasi Penmad : Revisi SKB, Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning

 

Rantau (Kemenag Kalsel) – Pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) di masa pandemi covid 19 dan memperbolehkan sekolah tatap muka di Zona Kuning,” Ujar Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Tapin H. Eddy Khairani Z saat memimpin apel disiplin di halaman kantor kementerian Agama Kabupaten Tapin, Senin (10/08/20)

Eddy mengatakan, sebelumnya hanya sekolah di zona hujau saja yang diperbolehkan sekolah tatap muka dan sekarang hasil revisi di zona kuning diperbolehkan dengan mendapatkan ijin Satgas covid 19 di kabupaten Tapin.

Ditambahkannya, peraturan ini hanya mengizinkan bukan mewajibkan sekolah di zona kuning maupun hijau untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

“Diperbolahkannya sekolah tatap muka tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan pilihan untuk membuka kembalik sekolah juga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sekolah serta orang tua siswa,” Pungkasnya

Eddy mengatakan, permasalahan dunia pendidikan di masa pandemi ini memang sangat kompleks namun kita akan terus memperjuangkan apa yang sudah menjadi ketentuan nasional.

“Betapapun sulitnya ditengah pandemi ini, kita harus terus memperjuangkan dan mengawal proses reformasi pendidikan, sebagai kunci kejayaan NKRI,” Tegasnya.   (Ref/Ft : Rizkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang