Ka.Kankemenag: Prinsip Pembelajaran Masa Kebiasaan Baru Menghindari Bahaya
Rantau (Kemenag Tapin) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Drs. H. Mahrus, MM mengatakan pada masa kebiasaan baru (new normal) ini, jumlah peserta didik dalam satu kelas dibatasi.
Selain itu
menurut Ka.Kankemenag juga dilakukan pergantian secara bergilir bagi peserta didik untuk bisa belajar secara tatap muka langsung dengan
guru dan sebagian lainnya secara virtual dalam waktu yang bersamaan
“Dalam pada masa kebiasaan baru ini harus memegang
prinsip Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada masa kebiasaan baru,” katanya
saat memberikan arahan pada sosialisasi keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam
Nomor : 3451 tahun 2020, Senin (20/07/20).
Ka.Kankemenag mengatakan prinsip tersebut adalah tidak
membahayakan, sebagaimana guru di seluruh dunia yang mencoba untuk mengurangi
kemungkinan kerugian dalam belajar karena gangguan sekolah, keselamatan dan
kesejahteraan peserta didik students well-being. “Maka ini menjadi hal
terpenting untuk dipikirkan,” ucapnya.
Dilanjutkannya, guru hendaknya memiliki ekspektasi
yang realistis mengenai apa yang dapat dicapai dengan pembelajaran jarak jauh,
dan menggunakan penilaian profesional untuk menilai konsekuensi dari rencara
pembelajaran tersebut, serta tidak membebani peserta didik dengan tugas-tugas
yang memberatkan.
“Berikan
pengalaman belajar yang bermakna dengan
menerapkan strategi dan metode
pembelajaran yang sesuai dengan kondisi dan materi, fokus pada pendidikan kecakapan hidup, khusus pencegahan dan penanganan
pandemi Covid-19, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas),” pesannya.
Kegiatan sosialisasi keputusan Dirjen Pendidikan Agama
Islam Nomor : 3451 tahun 2020 tersebut diikuti guru PAI semua tingkatan se
Kabupaten Tapin.
Penulis : Rizkan
Foto : Rizkan

Komentar
Posting Komentar