Ka.Kankemenag: Prinsip Pembelajaran Masa Kebiasaan Baru Menghindari Bahaya

 

Rantau (Kemenag Tapin) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Drs. H. Mahrus, MM mengatakan pada masa kebiasaan baru (new normal) ini, jumlah peserta didik dalam satu kelas dibatasi.

Selain itu menurut Ka.Kankemenag juga dilakukan pergantian secara bergilir bagi peserta didik untuk bisa belajar secara tatap muka langsung dengan guru dan sebagian lainnya secara virtual dalam waktu yang bersamaan

“Dalam pada masa kebiasaan baru ini harus memegang prinsip Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada masa kebiasaan baru,” katanya saat memberikan arahan pada sosialisasi keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Nomor : 3451 tahun 2020, Senin (20/07/20).

Ka.Kankemenag mengatakan prinsip tersebut adalah tidak membahayakan, sebagaimana guru di seluruh dunia yang mencoba untuk mengurangi kemungkinan kerugian dalam belajar karena gangguan sekolah, keselamatan dan kesejahteraan peserta didik students well-being. “Maka ini menjadi hal terpenting untuk dipikirkan,” ucapnya.

Dilanjutkannya, guru hendaknya memiliki ekspektasi yang realistis mengenai apa yang dapat dicapai dengan pembelajaran jarak jauh, dan menggunakan penilaian profesional untuk menilai konsekuensi dari rencara pembelajaran tersebut, serta tidak membebani peserta didik dengan tugas-tugas yang memberatkan.

“Berikan pengalaman belajar yang bermakna dengan menerapkan strategi dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi dan materi, fokus pada pendidikan kecakapan hidup, khusus pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas),” pesannya.

Kegiatan sosialisasi keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Nomor : 3451 tahun 2020 tersebut diikuti guru PAI semua tingkatan se Kabupaten Tapin.

Penulis : Rizkan

Foto : Rizkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang