Kakankemenag Tapin Apresiasi Itsbat Nikah
Rantau-Humas. Sebanyak
51 pasang penganten mengikuti prosesi Itsbat (penetapan) nikah dalam rangka
memperingati dan memeriahkan hari jadi Kabupaten Tapin yang ke 51 tahun 2016.
Prosesi Itsbat nikah
itu sendiri berlangsung di Pengadilan Agama Rantau dan diresmikan di gedung
balai diklat Hammy AR Rantau, Selasa (29/11/16).
Saat dikonfirmasi usai
mengikiti acara peresmian Itsbat Nikah, Kepala Kantor Kementerian Agama
(Ka.Kan.Kemenag) Tapin Dr.H.M.Quzwini, M.Ag mengapresiasi pelaksanaan Itsbat
Nikah tersebut, dikatakan Quzwini, Itsbat Nikah merupakan upaya pemerintah
Kabupaten Tapin untuk menekan angka pernikahan di bawah umur dan upaya menyadarkan
masyarakat supaya mentaati Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Nikah baru sah menurut agama dan UU apabila sudah di catat oleh Kantor Urusan
Agama (KUA).” katanya
Ditambahkan Quzwini,
selama ini Kemenag Tapin terus gencar melakukan sosialisasi UU No.1 tahun 1974,
namun kesadaran masyarakat terutama di pelusuk pedesaan masih rendah, “Melalui
Itsbat Nikah inilah diharapkan dapat menyadarkan Masyarakat,” ujarnya
Sementara itu, dalam
sambutannya Wakil Bupati Tapin Ir.H.Supian Noor, MP mengajak kepada semua warga
Tapin, terutama kepada 51 pasang penganten yang telah di Itsbat, agar menjadi
pelopor bagi masyarakat. “Peran serta bapak/ibu sangat kami harapkan untuk
turut menyadarkan warga lainnya, supaya melangsungkan perikahan sesuai dengan
peraturan dan UU.” Tegas Wabup
Acara peresmian Itsbat
Nikah diawali dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an dan diakhiri penasehatan
perkawinan oleh KH.Hasnan dari Cangkring Kabupaten Tapin. (Rep/Ft : Isal).
Komentar
Posting Komentar