Kakankemenag Tapin Apresiasi Itsbat Nikah

Rantau-Humas. Sebanyak 51 pasang penganten mengikuti prosesi Itsbat (penetapan) nikah dalam rangka memperingati dan memeriahkan hari jadi Kabupaten Tapin yang ke 51 tahun 2016.
Prosesi Itsbat nikah itu sendiri berlangsung di Pengadilan Agama Rantau dan diresmikan di gedung balai diklat Hammy AR Rantau, Selasa (29/11/16).
Saat dikonfirmasi usai mengikiti acara peresmian Itsbat Nikah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kan.Kemenag) Tapin Dr.H.M.Quzwini, M.Ag mengapresiasi pelaksanaan Itsbat Nikah tersebut, dikatakan Quzwini, Itsbat Nikah merupakan upaya pemerintah Kabupaten Tapin untuk menekan angka pernikahan di bawah umur dan upaya menyadarkan masyarakat supaya mentaati Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. “Nikah baru sah menurut agama dan UU apabila sudah di catat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).” katanya
Ditambahkan Quzwini, selama ini Kemenag Tapin terus gencar melakukan sosialisasi UU No.1 tahun 1974, namun kesadaran masyarakat terutama di pelusuk pedesaan masih rendah, “Melalui Itsbat Nikah inilah diharapkan dapat menyadarkan Masyarakat,” ujarnya
Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Tapin Ir.H.Supian Noor, MP mengajak kepada semua warga Tapin, terutama kepada 51 pasang penganten yang telah di Itsbat, agar menjadi pelopor bagi masyarakat. “Peran serta bapak/ibu sangat kami harapkan untuk turut menyadarkan warga lainnya, supaya melangsungkan perikahan sesuai dengan peraturan dan UU.” Tegas Wabup

Acara peresmian Itsbat Nikah diawali dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an dan diakhiri penasehatan perkawinan oleh KH.Hasnan dari Cangkring Kabupaten Tapin. (Rep/Ft : Isal). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang