Ka.Kankemenag : Pernikahan Dibawah Umur Bertentangan Dengan Undang-Undang

Rantau-Humas. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kan.Kankemenag) Kabupaten Tapin DR.H.M.Quzwini,M.Ag menegaskan, menurut Undang-undang No. 01 Tahun 1974 Tentang perkawinan, perkawinan diizinkan jika usia pria mencapai 19 tahun dan usia wanita mencapai umur 16 tahun. Kemudian untuk melangsungkan perkawinan bagi yang usianya dibawah 21  tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
“Jelas bahwa pernikahan dibawah umur bertentangan dengan Undang-undang No. 01 Tahun 1974 Tentang perkawinan,” ujarnya saat menyampaikan materi Faktor-Faktor Pendorong Dan Dampak Pernikahan Dini pada Pertemuan Koordinasi Penatalaksanaan Untuk Menurunkan Kematian Ibu, Bayi dan Anak Melalui Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tapin di Gedung Diklat Hammy Rantau. Rabu (07/12/16).
Selanjutnya orang nomor satu di Kantor Kemenag Kabupaten Tapin ini mengatakan, terjadinya pernikahan dibawah umur disebabkan adanya faktor pendorong, antara lain, orang tua, ekonomi, pendidikan, budaya. IT dan oknum manipulasi data. “Pernikahan dibawah umur ini kebanyakan terjadi di pedesaan dibandingkan dengan di perkotaan, karena di pedesaan lebih banyak faktor pendorong yang meletarbelakangi terjadinya pernikahan dibawah umur,” katanya
Lebih lanjut H. Quzwini menambahkan bahwa dampak dari pernikahan dibawah umur antara lain adalah rentan KDRT dan perceraian, Resiko meninggal, Terputusnya akses pendidikan dan lemahnya tanggungjawab dalam rumah tangga. “Pernikahan dini bisa menurunkan Sumber Daya Manusia Indonesia karena terputusnya mereka untuk memeroleh pendidikan.Alhasil,kemiskinan semakin banyak,” tuturnya
Pertemuan Koordinasi Penatalaksanaan Untuk Menurunkan Kematian Ibu, Bayi dan Anak Melalui Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tapin dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tapin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tapin dan perwakilan dari organisasi kepemudaan se-Kabupaten Tapin. (Rep/Ft:Very)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang