Ka.Kankemenag : Pernikahan Dibawah Umur Bertentangan Dengan Undang-Undang
Rantau-Humas.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kan.Kankemenag) Kabupaten Tapin
DR.H.M.Quzwini,M.Ag menegaskan, menurut Undang-undang No. 01 Tahun 1974 Tentang perkawinan,
perkawinan diizinkan jika usia pria mencapai 19 tahun dan usia wanita mencapai
umur 16 tahun. Kemudian untuk melangsungkan perkawinan bagi yang usianya
dibawah 21 tahun harus mendapat izin
kedua orang tua.
“Jelas
bahwa pernikahan dibawah umur bertentangan dengan Undang-undang No. 01 Tahun
1974 Tentang perkawinan,” ujarnya saat menyampaikan materi Faktor-Faktor Pendorong Dan Dampak Pernikahan Dini pada
Pertemuan Koordinasi Penatalaksanaan Untuk Menurunkan Kematian Ibu, Bayi dan
Anak Melalui Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tapin di Gedung Diklat Hammy
Rantau. Rabu (07/12/16).
Selanjutnya orang nomor satu di Kantor Kemenag Kabupaten
Tapin ini mengatakan, terjadinya pernikahan dibawah umur disebabkan adanya
faktor pendorong, antara lain, orang tua, ekonomi, pendidikan, budaya. IT dan
oknum manipulasi data. “Pernikahan dibawah umur ini kebanyakan terjadi di
pedesaan dibandingkan dengan di perkotaan, karena di pedesaan lebih banyak faktor
pendorong yang meletarbelakangi terjadinya pernikahan dibawah umur,” katanya
Lebih lanjut H. Quzwini menambahkan bahwa dampak dari
pernikahan dibawah umur antara lain adalah rentan KDRT dan perceraian, Resiko
meninggal, Terputusnya akses pendidikan dan lemahnya tanggungjawab dalam rumah
tangga. “Pernikahan dini bisa
menurunkan Sumber Daya Manusia Indonesia karena terputusnya mereka untuk
memeroleh pendidikan.Alhasil,kemiskinan semakin banyak,” tuturnya
Pertemuan Koordinasi Penatalaksanaan Untuk Menurunkan
Kematian Ibu, Bayi dan Anak Melalui Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tapin
dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, Kepala Puskesmas
se-Kabupaten Tapin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tapin dan
perwakilan dari organisasi kepemudaan se-Kabupaten Tapin. (Rep/Ft:Very)
Komentar
Posting Komentar