Ka.Kankemenag : ASN Kemenag Tapin Jangan Pernah Melawan Hukum

Rantau-Humas. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin jangan pernah berani melawan hukum. Hal tersebut ditegaskan Dr.H.M.Quzwini,M.Ag saat dirinya memberikan materi Penyuluhan Hukum Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bagi ASN di lingkungan Kantor Kemenag Tapin, di aula Hudaibiyah, Kantor Kemenag Tapin. Senin (13/02/17).
Kegiatan itu sendiri dilaksanakan oleh Sub. Bagian Tata Usaha, melalui Hukmas dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Kemenag Tapin. Sedangkan materi yang disampaikan adalah Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemberian Sanksi Bagi ASN Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Melakukan Kejahatan Tipikor.
Dikatakan H.Quzwini, seorang ASN yang berani melakukan pelanggaran hukum yang berkenaan dengan Undang-Undang Tipikor, maka ASN tersebut dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, dengan dasar bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, “Lihat pasal 87 ayat (4) hurup b, UU nomor 5/2014 tentang ASN dan pasal 9 huruf a, PP No 32/1979 tentang pemberhentian PNS.” Katanya.
Lebih jauh H.Quzwini, menerangkan, bagi ASN yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan karena melakukan Tipikor pada pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan tidak hormat, dengan catatan. “Memenuhi Unsur-unsur pidana dalam pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, pidana penjara yang di putus hakim berdasarkan putusan berkekuatan hokum tetap, dan tipikor yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan.” Pungkasnya.

Mengakhiri materinya, H.Quzwini, mengharapkan agar ASN Kemenag Tapin dapat memahami dan mengimplementasikan UU Tipikor dalam melaksanakan tugas kedinasan, serta jangan pernah melawan hokum. (Rep: Isal/Ft : Very).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang