Ka.Kankemenag : ASN Kemenag Tapin Jangan Pernah Melawan Hukum
Rantau-Humas. Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin jangan pernah
berani melawan hukum. Hal tersebut ditegaskan Dr.H.M.Quzwini,M.Ag saat dirinya
memberikan materi Penyuluhan Hukum Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), bagi ASN di lingkungan Kantor Kemenag Tapin, di aula
Hudaibiyah, Kantor Kemenag Tapin. Senin (13/02/17).
Kegiatan itu sendiri
dilaksanakan oleh Sub. Bagian Tata Usaha, melalui Hukmas dan Kerukunan Umat
Beragama (KUB) Kantor Kemenag Tapin. Sedangkan materi yang disampaikan adalah
Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemberian Sanksi Bagi ASN Yang Telah Memiliki
Kekuatan Hukum Tetap Melakukan Kejahatan Tipikor.
Dikatakan H.Quzwini,
seorang ASN yang berani melakukan pelanggaran hukum yang berkenaan dengan
Undang-Undang Tipikor, maka ASN tersebut dapat diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai ASN, dengan dasar bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak
pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, “Lihat
pasal 87 ayat (4) hurup b, UU nomor 5/2014 tentang ASN dan pasal 9 huruf a, PP
No 32/1979 tentang pemberhentian PNS.” Katanya.
Lebih jauh H.Quzwini,
menerangkan, bagi ASN yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan karena
melakukan Tipikor pada pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor
dengan tidak hormat, dengan catatan. “Memenuhi Unsur-unsur pidana dalam pasal 3
UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, pidana penjara yang di putus
hakim berdasarkan putusan berkekuatan hokum tetap, dan tipikor yang dilakukan
ada hubungannya dengan jabatan.” Pungkasnya.
Mengakhiri materinya,
H.Quzwini, mengharapkan agar ASN Kemenag Tapin dapat memahami dan
mengimplementasikan UU Tipikor dalam melaksanakan tugas kedinasan, serta jangan
pernah melawan hokum. (Rep: Isal/Ft : Very).
Komentar
Posting Komentar