Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang
Rantau (Kemenag Kalsel) – “Dalam penyusunan angka kredit, hendaknya lebih
memperhatikan unsur utama dengan bobot penilaian 80 persen dibandingkan unsur penunjang
yang memiliki bobot penilaian 20 persen,” ujar kepala seksi (KASI) Kepenghuluan
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Zainal
Arifin saat menyampaikan materi dalam kegiatan Pembinaan Penghulu Se-Kabupaten
Tapin di Aula Hudaibiyah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Rabu (18/09/19)
Zainal Arifin menjelaskan
unsur utama yang menjadi penilaian meliputi pendidikan dan pelatihan yang
memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTL). Sedangkan unsur penunjang
meliputi menjadi pengajar dan pelatih di bidang kepenghuluan, mengikuti seminar
kepenghuluan dan keanggotaan dalam organisasi kepenghuluan.” Mari semua penghulu memahami unsur utama dan unsur
penunjang yang menjadi penilaian dalam penilaian angka kredit” Ajaknya
Di akhir materinya, Zainal mengatakan tentang kiat untuk
mempermudah penyusunan angka kredit. “Setiap kegiatan konsultasi yang dilakukan
oleh seorang penghulu hendaknya dicatat pada buku agenda tersendiri dan catatan
tersebut dapat menjadi bukti fisik sehingga mempermudah dan mempercepat penyusunan
angka kredit nantinya,” ungkapnya.
Adapun kegiatan pembinaan penghulu tersebut diikuti oleh
13 penghulu se –Kabupaten Tapin. (Ref/Ft: Amel)

Komentar
Posting Komentar