Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang


Rantau (Kemenag Kalsel) –  “Dalam penyusunan angka kredit, hendaknya lebih memperhatikan unsur utama dengan bobot penilaian 80 persen dibandingkan unsur penunjang yang memiliki bobot penilaian 20 persen,” ujar kepala seksi (KASI) Kepenghuluan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Zainal Arifin saat menyampaikan materi dalam kegiatan Pembinaan Penghulu Se-Kabupaten Tapin di Aula Hudaibiyah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin,  Rabu (18/09/19)

Zainal Arifin menjelaskan unsur utama yang menjadi penilaian meliputi pendidikan dan pelatihan yang memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTL). Sedangkan unsur penunjang meliputi menjadi pengajar dan pelatih di bidang kepenghuluan, mengikuti seminar kepenghuluan dan keanggotaan dalam organisasi kepenghuluan.” Mari semua penghulu memahami unsur utama dan unsur penunjang yang menjadi penilaian dalam penilaian angka kredit” Ajaknya

Di akhir materinya, Zainal mengatakan tentang kiat untuk mempermudah penyusunan angka kredit. “Setiap kegiatan konsultasi yang dilakukan oleh seorang penghulu hendaknya dicatat pada buku agenda tersendiri dan catatan tersebut dapat menjadi bukti fisik sehingga mempermudah dan mempercepat penyusunan angka kredit nantinya,” ungkapnya.

Adapun kegiatan pembinaan penghulu tersebut diikuti oleh 13 penghulu se –Kabupaten Tapin. (Ref/Ft: Amel)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin