Kagara Syariah: Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf


Rantau (Kemenag Kalsel) – “Kegiatan sertifikasi tanah wakaf tidak bisa hanya menunggu, tetapi kita juga harus jemput bola karena berkas tanah wakaf tersebut tidak lengkap,” ujar Kepala Penyelenggara (Kagara) Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Tapin H. Syamsul Bahri saat menjadi pembina apel disiplin, Senin (16/09/19) di halaman Kankemenag.

Dijelaskannya, Penyelenggara Syariah telah melakukan upaya jemput bola tersebut dengan turun kelapangan melakukan survei terhadap tanah wakaf karena jumlah tanah wakaf yang akan disertifikasi terdapat di Kecamatan Hatungun sebanyak 8 tanah wakaf dan Kecamatan Candi Laras Selatan sebanyak 3 tanah wakaf.

Lebih lanjut diungkapkannya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf telah mendapat dukungan dari Camat Hatungun yang akan memfasilitasi pembuatan Surat Pernyataan Pemilikan Fisik (SPPF) yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembuatan ikrar wakaf.

Selanjutnya diakhir arahannya diharapkannya, agar sertifikasi tanah wakaf yang berada di Kabupaten Tapin dapat segera terpenuhi. “Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya menyangkut nama Penyelenggara Syariah tetapi juga nama Kemenag Tapin,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang