Kagara Syariah: Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf
Rantau (Kemenag Kalsel) – “Kegiatan sertifikasi tanah
wakaf tidak bisa hanya menunggu, tetapi kita juga harus jemput bola karena
berkas tanah wakaf tersebut tidak lengkap,” ujar Kepala Penyelenggara (Kagara)
Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Tapin H. Syamsul Bahri saat menjadi pembina
apel disiplin, Senin (16/09/19) di halaman Kankemenag.
Dijelaskannya, Penyelenggara Syariah telah melakukan
upaya jemput bola tersebut dengan turun kelapangan melakukan survei terhadap
tanah wakaf karena jumlah tanah wakaf yang akan disertifikasi terdapat di
Kecamatan Hatungun sebanyak 8 tanah wakaf dan Kecamatan Candi Laras Selatan
sebanyak 3 tanah wakaf.
Lebih lanjut diungkapkannya, pelaksanaan sertifikasi
tanah wakaf telah mendapat dukungan dari Camat Hatungun yang akan memfasilitasi
pembuatan Surat Pernyataan Pemilikan Fisik (SPPF) yang nantinya akan
ditindaklanjuti dengan pembuatan ikrar wakaf.
Selanjutnya diakhir arahannya diharapkannya, agar
sertifikasi tanah wakaf yang berada di Kabupaten Tapin dapat segera terpenuhi.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya menyangkut nama Penyelenggara Syariah
tetapi juga nama Kemenag Tapin,” pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar