Ka.Kankemenag : Laporan Kinerja Merupakan Syarat Pencairan Tukin
Rantau (Kemenag Kalsel) – “Laporan Kinerja merupakan
syarat untuk pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin),” ujar Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tapin Drs. H. Mahrus, MM saat menjadi pembina
apel Senin (23/09/19) di halaman Kemenag Tapin.
Ka.Kankemenag mengatakan membuat laporan kinerja harus
sesuai dengan tupoksi, karena itu merupakan kewajiban dan perwujudan bukti dari
kinerja sebagai ASN yang mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang
diamanahkan.
Ditambahkannya, bagi ASN yang tidak membuat laporan
kinerja, tukin tidak bisa dicairkan, sesuai dengan Keputusan Sekretarian
Jendral (Sekjen) nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kerja Pegawai pada Kemenag.
Selanjutnya di akhir arahannya Ka.Kankemenag
mengatakan pentingnya laporan kinerja untuk evaluasi kinerja. “Evaluasi kinerja
atau penilaian prestasi adalah suatu proses yang digunakan pimpinan untuk
menentukkan apakah seorang pegawai melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas
dan tanggng jawabnya,” pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar