Ka.Kankemenag : Laporan Kinerja Merupakan Syarat Pencairan Tukin


Rantau (Kemenag Kalsel) – “Laporan Kinerja merupakan syarat untuk pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin),” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tapin Drs. H. Mahrus, MM saat menjadi pembina apel Senin (23/09/19) di halaman Kemenag Tapin.

Ka.Kankemenag mengatakan membuat laporan kinerja harus sesuai dengan tupoksi, karena itu merupakan kewajiban dan perwujudan bukti dari kinerja sebagai ASN yang mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diamanahkan.

Ditambahkannya, bagi ASN yang tidak membuat laporan kinerja, tukin tidak bisa dicairkan, sesuai dengan Keputusan Sekretarian Jendral (Sekjen) nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kerja Pegawai pada Kemenag.

Selanjutnya di akhir arahannya Ka.Kankemenag mengatakan pentingnya laporan kinerja untuk evaluasi kinerja. “Evaluasi kinerja atau penilaian prestasi adalah suatu proses yang digunakan pimpinan untuk menentukkan apakah seorang pegawai melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan tanggng jawabnya,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang