Ka.Kankemenag : Disiplin ASN, Sanggup Menaati Kewajiban Dan Larangan


Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus menegaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sanggup untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“ASN haru sdisiplin,” tegasnya saat membuka secara resmi sekaligus memberikan arahan kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibitidaiyah (KKGMI) Kabupaten Tapin dan Bimtek Pengembangan Keprofesian berkelanjutan bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Tapin di MI Muhammadiyah Rantau, Kamis (19/09/19)

Diarahannya, Ka.Kankemenag mengatakan pelanggaran disiplin terdiri dari ucapan, tulisan dan perbuatan yang dilakukan di dalam atau diluar jam kerja.

Ucapan yang dimaksud menurut Ka.Kankemenag adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain seperti rapat, ceramah, diskusi. TV. Telepon, rekaman dan atau alat komunikasi lainnya.

Sedangkan tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar, coretan dan yang serupa dengan itu. “Ketiga, perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan ASN atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” terangnya.

Di kesempatan tersebut Ka.Kankemenag berpesan agar guru Madrasah selalu menaati aturan yang berlaku. “Ikuti segala aturan serta selalu mengembangkan dirinya agar menjadikan guru yang bermartabat sesuai dengan tema kegiatan ini,” pungkasnya diacara yang dihadiri seluruh guru Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Tapin tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang