Ka.Kankemenag : Disiplin ASN, Sanggup Menaati Kewajiban Dan Larangan
Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus menegaskan sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sanggup untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin.
“ASN haru sdisiplin,” tegasnya saat membuka secara
resmi sekaligus memberikan arahan kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Kelompok
Kerja Guru Madrasah Ibitidaiyah (KKGMI) Kabupaten Tapin dan Bimtek Pengembangan
Keprofesian berkelanjutan bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Tapin di MI
Muhammadiyah Rantau, Kamis (19/09/19)
Diarahannya, Ka.Kankemenag mengatakan pelanggaran
disiplin terdiri dari ucapan, tulisan dan perbuatan yang dilakukan di dalam
atau diluar jam kerja.
Ucapan yang dimaksud menurut Ka.Kankemenag adalah
setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain
seperti rapat, ceramah, diskusi. TV. Telepon, rekaman dan atau alat komunikasi
lainnya.
Sedangkan tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau
perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar, coretan dan yang
serupa dengan itu. “Ketiga, perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan ASN atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” terangnya.
Di kesempatan tersebut Ka.Kankemenag berpesan agar
guru Madrasah selalu menaati aturan yang berlaku. “Ikuti segala aturan serta
selalu mengembangkan dirinya agar menjadikan guru yang bermartabat sesuai
dengan tema kegiatan ini,” pungkasnya diacara yang dihadiri seluruh guru
Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Tapin tersebut.

Komentar
Posting Komentar