JCH Kloter 05 Mengambil Miqat Di Bir Ali


Maddinah (Kemenag Kalsel) – Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter  05 BDJ Kabupaten Tapin, Banjarbaru dan Martapura mengambil miqat di Bir Ali dan dilanjutkan dengan rangkaian Umrah wajib seperti thawaf, Sa’i dan Tahallul yang dipimpin langsung oleh Drs. Rusman Ahmad, MM selaku Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPHI) dari kementerian Agama Kabupaten Tapin, Jumat (26/07/2019)

Rusman mengatakan miqat adalah batas bagi dimulainya ibadah haji dan umrah (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji wajib mengenakan kain ihram dan membaca niat. 

“Saling mengingatkan satu jamaah dengan jamaah lain tentang keharusan berniat saat di miqat. Terutama tugas pembimbing haji” Pungkasnya

Ditambahkannya, H. Fikri Ramadhani selaku Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPHD) mengatakan bahwa catatan sejarah dijadikan Rasulullah SAW tempat melaksanakan Miqat dan berihram untuk umrah. Yang kemudian sampai sekarang para JCH seluruh penjuru dunia meneladani jejak Rasul-Nya untuk Miqat dan berihram di Bir Ali

semoga seluruh JCH Kloter 05 terutama JCH Tapin dalam keadaan sehat wal afiat sehingga dapat melaksanakan rangkaian kegiatan Ibadah haji mekkah dengan lancar (Ref:Rizkan/Ft: Fikri)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang