JCH Kloter 05 Mengambil Miqat Di Bir Ali
Maddinah (Kemenag Kalsel) – Jamaah
Calon Haji (JCH) Kloter 05 BDJ Kabupaten Tapin, Banjarbaru dan
Martapura mengambil miqat di Bir Ali dan dilanjutkan dengan rangkaian Umrah
wajib seperti thawaf, Sa’i dan Tahallul yang dipimpin langsung oleh Drs. Rusman
Ahmad, MM selaku Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPHI) dari kementerian
Agama Kabupaten Tapin, Jumat (26/07/2019)
Rusman mengatakan miqat adalah batas bagi dimulainya
ibadah haji dan umrah (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi
miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji wajib mengenakan kain ihram dan
membaca niat.
“Saling mengingatkan satu jamaah dengan
jamaah lain tentang keharusan berniat saat di miqat. Terutama tugas pembimbing haji”
Pungkasnya
Ditambahkannya,
H. Fikri Ramadhani selaku Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPHD) mengatakan
bahwa catatan sejarah dijadikan Rasulullah SAW tempat melaksanakan Miqat dan
berihram untuk umrah. Yang kemudian sampai sekarang para JCH seluruh penjuru
dunia meneladani jejak Rasul-Nya untuk Miqat dan berihram di Bir Ali
semoga
seluruh JCH Kloter 05 terutama JCH Tapin dalam keadaan sehat wal afiat sehingga
dapat melaksanakan rangkaian kegiatan Ibadah haji mekkah dengan lancar
(Ref:Rizkan/Ft: Fikri)

Komentar
Posting Komentar