Kemenag Tapin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1440 H
Rantau (Kemenag Kalsel) – Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Tapin menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1440 H atau 2019 M bersama
Pemerinta Kab. Tapin, Majelis Ulama Indonesia Kab. Tapin dan Baznas Tapin
Kamis, (16/05/19) di Kemenag Tapin.
Kepala Kantor Kemenag (Ka.Kankemenag) Tapin H. Mahrus,
mengatakan hasil ketetapan nilai zakat fitrah tahun 1440 H /2019 M, untuk jenis
Beras Mayang Rojolele/Mutiara sejenisnya sebanyak 3.5 liter atau 2.7 kilogram
bila diuangkan Rp60.000 (5 liter x 12.000), Beras Siam Unus sejenisnya 3.5
liter/2.7 kilogram bila diuangkan Rp55.000 (5 liter x 11.000), Beras Jawa
sejenisnya sebanyak 3.5 liter/2.7 kilogram bila diuangkan Rp50.000 (5×10.000),
Beras jenia siam banua kupang sejenisnya sebanyak 3.5 liter atau 2.7 kilogram
bila diuangkan Rp 45.000 (5 liter x 9.000) dan beras jenis Palas C Hirang
sejenisnya sebanyak 3.5liter atau 2.7 kilogram bila diuangkan Rp 35.000 (5
liter x 7000).
Ditambahkannya, kepada kaum muslimin mengeluarkan
zakat fitrahnya sesuai dengan yang sudah di tentukan, pilih sesuai dengan beras
yang dimakan sehari-hari dan berkenaan nilai tersebut akan disebarluaskan.
“Ketetapan ini selanjutnya kami akan sebarkan kepada seluruh SOPD lingkungan
Pemerintah Kab. Tapin, Baznas, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Tapin, BUMN,
BUMD, pengurus masjid, langgar dan musalla se Kab. Tapin,” tambahnya.
Dalam penetapan nilai zakat fitrah di hadiri Kepala
Bagian Kesra Tapin H Harliansyah, Sekretaris Umum MUI Tapin H Suaidi, Pengurus
Baznas Tapin H Rahmadi Thalib dan Kemenag Tapin H Rasul Akbar. (Rep/Ft: Rizkan)

Komentar
Posting Komentar