Kagara Syariah: Sertifikasi Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Waqaf

Rantau (Kemenag Kalsel) – “Sertifikasi menjamin kepastian hukum atas tanah waqaf” Kata Kepala Penyelenggara (Kagara) Syariah Kabupaten Tapin H. Syamsul Bahri Spdi, Senin (15/07/19).

H. Syamsul mengatakan pihak penyelengara syariah telah melaksanakan monitoring dalam rangka mensingkronkan data sertifikat tanah waqaf di seluruh KUA Kecamatan. “Dari hasil monitoring masih ada beberapa  belum bersertifikat” Katanya
Ditambahkannya, Sertifikat tanah waqaf tersebut sangat penting dan bahwa wajib dilakukan guna meminimalkan potensi permasalahan klaim pihak tertentu terhadap tanah yang telah di waqafkan.

Untuk itu kedepan monitoring terus dilakukan hingga semua tanah di KUA di Kabupaten Tapin sudah mempunyai sertifikat tanah waqafnya.
Dikesempatan itu pula pihaknya menghimbau bagi calon pewaqaf dan penerima waqaf agar menyatakan dokumen juga serah terima tanah waqaf serta segera mengurus pencatatan tanah dan sertifikasinya.(Rep/ Ft: Rizkan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Ketua DWP Apresiasi Tadarus Al-Quran Jelang Ramadhan

Ka.Kankemenag : Madrasah Menjadi Bagian Mencerdaskan Anak Bangsa