Kagara Syariah: Sertifikasi Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Waqaf
Rantau (Kemenag Kalsel) – “Sertifikasi menjamin
kepastian hukum atas tanah waqaf” Kata Kepala Penyelenggara (Kagara) Syariah
Kabupaten Tapin H. Syamsul Bahri Spdi, Senin (15/07/19).
H. Syamsul mengatakan pihak penyelengara syariah telah
melaksanakan monitoring dalam rangka mensingkronkan data sertifikat tanah waqaf
di seluruh KUA Kecamatan. “Dari hasil monitoring masih ada beberapa belum bersertifikat” Katanya
Ditambahkannya, Sertifikat tanah waqaf tersebut sangat
penting dan bahwa wajib dilakukan guna meminimalkan potensi permasalahan klaim
pihak tertentu terhadap tanah yang telah di waqafkan.
Untuk itu kedepan monitoring terus dilakukan hingga
semua tanah di KUA di Kabupaten Tapin sudah mempunyai sertifikat tanah
waqafnya.
Dikesempatan itu pula pihaknya menghimbau bagi calon
pewaqaf dan penerima waqaf agar menyatakan dokumen juga serah terima tanah
waqaf serta segera mengurus pencatatan tanah dan sertifikasinya.(Rep/ Ft: Rizkan)
Komentar
Posting Komentar