Ka.Kakankemenag : Tiga Rumusan Yang Di Kenal Resolusi Jihad
Rantau (Kemenag Kalsel) – “Tiga Rumusan yang di
kenal dengan Resolusi Jihad,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama
(Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Drs. H. Mahrus, MM saat membacakan sejarah Hari
Santri Nasional (HSN) pada kegiatan apel peringatan HSN ke-5 di Pondok
Pesantren Assuniyah Kabupaten Tapin, Selasa (22/10/19).
Ka.Kankemenag mengatakan tiga rumusan tersebut atas
saran Jenderal Soedirman kepada Bung Karno untuk mengirim utusan khusus kepada
Ulama Syaikh Hasyim As’Ari tentang bagaimana hukum berjihad membela negara.
Dimana Indonesia bukan Negara Islam, berkumpullah seluruh kyai di Pulau Jawa
dan Madura untuk membahas dan menghasilkan tanggal 22 Oktober 1945 3 rumusan
Resolusi Jihad.
“3 rumusan tersebut adalah pertama,setiap Muslim Tua,
Muda dan Miskin sekalipun wajib memerangi orang kafir yang merintangi
Kemerdekaan Indonesia Kedua, Setiap pejuang yang mati dalam perang kemeedekaan
adalah syahid fi sabilillah dan ketiga wara yang memihak Belanda di anggap
memecah persatuan, wajib dihukumnya mati,” kisahnya.
Ka.Kankemenag mengatakan kepada seluruh santri untuk
belajarlah banyak tentang Ilmu, lebih banyaknya lagi tentang adab.
Sementara Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan Hari
Santri menjadi cikal bakal untuk menindaklanjuti pendidikan keagamaan untuk
masa yang akan datang. “Sebagai Santri selain belajar agama juga harus melek
teknologi tetapi harus berhati-hati dalam menggunakannya agar bersifat
positif,” pungkasnya.
Di kesempatan itu pula Ketua DPRD Kabupaten Tapin
Yamani mengatakan harapan kedepannya agar santri menjadi bibit generasi kedepan
menghasilkan para ulama dan kiai yang dapat mengawal dan meneruskan pembangunan
yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Tapin.
Kegiatan tersebut di hadiri ribuan santri dari 17
Pondok Pesantren se Kabupaten Tapin. (Ref/Ft: Rizkan)

Komentar
Posting Komentar