Ka.Kankemenag : Aplikasi SIMKAH, Permudah Pencatatan Nikah
Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian
Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan, aplikasi Sistem
Informasi manajeman Nikah (Simkah) dapat mempermudah pencatatan nikah.
“Simkah adalah sebuah program aplikasi komputer
berbasis windows yang berguna untuk mengumpulkan data nikah dari seluruh Kantor
Urusan Agama (KUA) secara online,” ujarnya saat memberikan bimbingan aplikasi
Simkah kepada kepala KUA dan Operator se Kabupaten Tapin, Senin (14/10/19) di
aula hudaibiyah.
Dikatakannya, fungsi dan manfaat dari simkah antara
lain membangun sistem informasi manajemen pernikahan di catat di KUA, membangun
infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi
kebutuhan manajemen dan eksekutif, membangun infrastruktur jaringan yang
terintegrasi antara KUA tingkat daerah sampai kantor pusat, penyajian data yang
cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan dan
pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan
akurat.
Sementara itu pada kesempatan tersebut Ka.Kankemenag
berpesan, agar Kepala KUA dan operator masing masing dapat menerapkan kebijakan
tersebut dengan cepat dan baik.
“Data berguna untuk membuat berbagai analisa
dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan,” pungkasnya. (Ref: Rizkan/Ft: Isal)

Komentar
Posting Komentar