Ka.Kankemenag : Aplikasi SIMKAH, Permudah Pencatatan Nikah

Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan, aplikasi Sistem Informasi manajeman Nikah (Simkah) dapat mempermudah pencatatan nikah.

“Simkah adalah sebuah program aplikasi komputer berbasis windows yang berguna untuk mengumpulkan data nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) secara online,” ujarnya saat memberikan bimbingan aplikasi Simkah kepada kepala KUA dan Operator se Kabupaten Tapin, Senin (14/10/19) di aula hudaibiyah.

Dikatakannya, fungsi dan manfaat dari simkah antara lain membangun sistem informasi manajemen pernikahan di catat di KUA, membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif, membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA tingkat daerah sampai kantor pusat, penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan dan pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Sementara itu pada kesempatan tersebut Ka.Kankemenag berpesan, agar Kepala KUA dan operator masing masing dapat menerapkan kebijakan tersebut dengan cepat dan baik.
 “Data berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan,” pungkasnya. (Ref: Rizkan/Ft: Isal)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang