Ka.Kankemenag : Pastikan Data Dokumen Kependudukan Valid
Rantau (Kemenag Tapin) - Kepala Kantor Kementerian
Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H Mahrus meminta Calon Jamaah Haji
(Calhaj) Kabupaten Tapin tahun 2020 agar memastikan data dokumen kependudukan
valid.
“Telitilah dalam membedakan identitas antara KTP, KK,
akta kelahiran, ijasah surat nikah dan sebagainya serta mengisi dengan lengkap
misalnya jangan mengisi nama singkatan dalam persyaratan dokumen tersebut,”
ujarnya saat memberikan arahan sekaligus membuka resmi Sosialisasi Penyelesaian
Dokumen / Perlengkapan Calhaj tahun 2020 di aula Triguna. Kamis (20/01/20)
Disampaikannya, kelengkapan dokumen merupakan salah
satu syarat mutlak bagi Calhaj dan Paspor merupakan dokumen utama yang harus
dimiliki para CJH.
Ka.Kankemenag menyambut baik atas diselenggaranya
kegiatan tersebut, karena bertujuan untuk mempermudah para jamaah dalam
keberangkatan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah..
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan
Umrah (PHU) H Rusman Ahmad menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan itu adalah
untuk memberikan informasi kepada CJH tentang penyelesaian dokumen mulai dari
penyelesaian berkas dan mengantarkan berkas tersebut ke Kanwil Kemenag Kalsel.
“Semoga proses penyelesaian dokumen tersebut dapat
berjalan dengan sukses dan lancar dan pembuatan paspor bisa terlaksana tepat
waktu, sehingga CJH Kab Tapin yang berangkat tahun 2020 tidak memiliki
kendala,” pungkasnya.
Sosialisasi Penyelesaian Dokumen / Perlengkapan Calhaj
tahun 2020 tersebut di ikuti 170 CalHaj dari Kabupaten Tapin.(Ref: Rizkan/Ft: Isal)

Komentar
Posting Komentar