Ka.Kankemenag : Penatausahaan BMN, Wujudkan Tertib Administrasi dan Tertib Pengelolaan


Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan, penatausahaan Badan Milik Negara (BMN) dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukung terwujudnya tertib pengelolaan BMN.

“Prosedur atau tata cara penatausahaan ini bertujuan memberikan petunjuk umum bagi pelaksanan penatausahaan BMN yang berada di kuasa pengguna barang/pengguna barang dan pengelola barang,” ujarnya saat memberikan bimbingan penatausahaan BMN, Selasa (29/10/19) di Aula Hudaibiyah.

Disampaikannya, hasil penatausahaan tersebut nantinya dapat digunakan pada penyusunan penatausahaan Negara pemerintah pusat setiap tahun, perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN setiap tahun untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran dan pengamanan administrasi BMN.

Dikesempatan itu pelaksana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin Faisal Arif Herdianto sebagai narasumber mengatakan, siklus pengelolaan BMN meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan dan pemanfaatan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan serta pengendalian.

Lebih lanjut ditambahkannya, hal-hal yang perlu diperhatikan ketika penyusunan rencana kebutuhan BMN harus berpedoman pada tupoksi dan kebutuhan organisasi, dalam penerimaan barang jumlah dan spesifikasi teknis harus sesuai kontrak dan dalam pencatatan barang harus teliti dan sesuai nomenklatur barang.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Madrasah dan operator se Kabupaten Tapin. (Ref/Ft: Rizkan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang