Ka.Kankemenag : Penatausahaan BMN, Wujudkan Tertib Administrasi dan Tertib Pengelolaan
Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian
Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan, penatausahaan Badan
Milik Negara (BMN) dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukung
terwujudnya tertib pengelolaan BMN.
“Prosedur atau tata cara penatausahaan ini bertujuan
memberikan petunjuk umum bagi pelaksanan penatausahaan BMN yang berada di kuasa
pengguna barang/pengguna barang dan pengelola barang,” ujarnya saat memberikan
bimbingan penatausahaan BMN, Selasa (29/10/19) di Aula Hudaibiyah.
Disampaikannya, hasil penatausahaan tersebut nantinya
dapat digunakan pada penyusunan penatausahaan Negara pemerintah pusat setiap
tahun, perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN setiap tahun untuk
digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran dan pengamanan administrasi
BMN.
Dikesempatan itu pelaksana Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin Faisal Arif Herdianto sebagai narasumber
mengatakan, siklus pengelolaan BMN meliputi perencanaan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan dan pemanfaatan, penatausahaan,
penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan serta
pengendalian.
Lebih lanjut ditambahkannya, hal-hal yang perlu
diperhatikan ketika penyusunan rencana kebutuhan BMN harus berpedoman pada
tupoksi dan kebutuhan organisasi, dalam penerimaan barang jumlah dan
spesifikasi teknis harus sesuai kontrak dan dalam pencatatan barang harus
teliti dan sesuai nomenklatur barang.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Madrasah dan
operator se Kabupaten Tapin. (Ref/Ft: Rizkan)

Komentar
Posting Komentar