Ka.Kankemenag : Wujudkan Persamaan Persepsi Pengelola BOS, PIP dan BOP


Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan, Manajemen kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mewujudkan persepsi atau pemahaman yang sama bagi pihak pengelola.

“Tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat sehingga tidak ada temuan jika ada pemeriksaan pengelolaan dana,” ujarnya saat memberikan bimbingan kegiatan manajemen BOP, BOS dan PIP, Kamis (05/12/19) di Aula Hudaibiyah Kemenag Tapin.

Disampaikannya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nsional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutuserta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

Konsekuensi dari amanat Undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintag daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs dan sederajat). “Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggungjawab yang sama dengan lembaga pendidikan lain dalam melaksanakan amanat UU tersebut.

Dikesempatan itu panitia pelaksana Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Tapin H. Saberi mengatakan semoga peserta hadir dapat memahami bagaimana mengelola dana, perencanaan dan pelaporan sesuai UU yang berlaku dan Juknis yang dibuat oleh direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut berjumlah 25 peserta diwakili perator, bendahara dan pengelola yang ditunjuk masing-masing lembaga se-Kabupaten Tapin(Ref/Ft: Rizkan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang