Ka.Kankemenag : Wujudkan Persamaan Persepsi Pengelola BOS, PIP dan BOP
Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala
Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan, Manajemen
kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mewujudkan persepsi atau
pemahaman yang sama bagi pihak pengelola.
“Tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat sehingga
tidak ada temuan jika ada pemeriksaan pengelolaan dana,” ujarnya saat
memberikan bimbingan kegiatan manajemen BOP, BOS dan PIP, Kamis (05/12/19) di
Aula Hudaibiyah Kemenag Tapin.
Disampaikannya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nsional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan
mutuserta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan
lokal, nasional dan global.
Konsekuensi dari amanat Undang-undang tersebut adalah
pemerintah dan pemerintag daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs dan sederajat).
“Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki
tanggungjawab yang sama dengan lembaga pendidikan lain dalam melaksanakan
amanat UU tersebut.
Dikesempatan itu panitia pelaksana Kepala Seksi (Kasi)
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama
(Kemenag) Tapin H. Saberi mengatakan semoga peserta hadir dapat memahami
bagaimana mengelola dana, perencanaan dan pelaporan sesuai UU yang berlaku dan
Juknis yang dibuat oleh direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Kegiatan tersebut berjumlah 25 peserta diwakili
perator, bendahara dan pengelola yang ditunjuk masing-masing lembaga
se-Kabupaten Tapin(Ref/Ft: Rizkan)
Komentar
Posting Komentar