Ka.Kankemenag : Hak Beragama Adalah Hak Asasi Manusia


Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

“Setiap orang bebas memilih Agama dan beribadah menurut agamanya,” ujarnya saat menjadi narasumber Dialog Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Piani, Rabu (20/11/19) di Aula Kantor Kecamatan Piani

Disampaikannya, Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang di bentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah ada dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.                                                                                                                                                                                                                            Selanjutnya, Ketua FKUB Kabupaten Tapin M. Yusran Assidiq, S. Pd.I melaporkan mempunyai tugas melakukan Dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Ditambahkannya, Kegiatan Dialog ini meningkatkan kerukunan umat beragama sehingga kerukunan ini benar-benar tercipta di masyarakkat secara ikhlas dan penuh pengertian serta menambah pengetahuan “Semua Agama menganjurkan rukun,” Tambahnya.
Kegiatan tersebut berjumlah 34 orang peserta dan dihadiri Kesbangpol Kabupaten Tapin, Camat Piani, Kapolsek, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan jejeran Kepengurusan FKUB Kabupaten Tapin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang