Ka.Kankemenag : Hak Beragama Adalah Hak Asasi Manusia
Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian
Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin H. Mahrus mengatakan hak beragama adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
“Setiap orang bebas memilih Agama dan beribadah
menurut agamanya,” ujarnya saat menjadi narasumber Dialog Tokoh Agama dan Tokoh
Masyarakat se-Kecamatan Piani, Rabu (20/11/19) di Aula Kantor Kecamatan Piani
Disampaikannya, Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) yang di bentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah ada
dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk
kerukunan dan kesejahteraan.
Selanjutnya, Ketua FKUB Kabupaten Tapin M. Yusran
Assidiq, S. Pd.I melaporkan mempunyai tugas melakukan Dialog dengan pemuka
agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan
kebijakan bupati/walikota, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan
dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama
dan pemberdayaan masyarakat serta memberikan rekomendasi tertulis atas
permohonan pendirian rumah ibadat.
Ditambahkannya, Kegiatan Dialog ini meningkatkan
kerukunan umat beragama sehingga kerukunan ini benar-benar tercipta di
masyarakkat secara ikhlas dan penuh pengertian serta menambah pengetahuan
“Semua Agama menganjurkan rukun,” Tambahnya.
Kegiatan tersebut berjumlah 34 orang peserta dan
dihadiri Kesbangpol Kabupaten Tapin, Camat Piani, Kapolsek, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat dan jejeran Kepengurusan FKUB Kabupaten Tapin.

Komentar
Posting Komentar