Kasi PAI : ASN Harus Sadar Disiplin
Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Seksi (Kasi)
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin H.
Mahyudi mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan
Kementerian Agama harus sadar disiplin
“Kita mempunyai aturan pada Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan tidak perlu kita hapal terpenting adalah
penerapannya,” ujarnya saat menjadi pembina apel kesadaran, Kamis (17/10/19) di
halaman Kankemenag.
Lebih lanjut ditambahkannya, tentang disiplin tersebut
ada tiga faktor yang bisa diterapkan adalah, pertama, faktor internal yaitu
dalam diri sendiri ketika hati bersih maka akan terasa ringan begitupun
sebaliknya jika hati kotor akan terasa berat, kedua, faktor eksternal yaitu,
dengan adanya aturan yang mengikat dan yang ketiga, faktor penerapan saksi.
“Antara faktor tersebut harus saling menunjang,”
pungkanya.
Apel kesadaran setiap tanggal 17 diikuti Kepala
madrasah semua tingkatan baik negeri maupun swasta, Kepala KUA Kecamatan se
Kabupaten Tapin, Kepala Urusan (Kaur) TU semua jenjang, Penyuluh Agama Islam se
Kabupaten Tapin, Pengawas Pendidikan, ASN dan pramubakti di Kemenag Tapin. (Ref/Ft: Rizkan)

Komentar
Posting Komentar