Kasi PAI : ASN Harus Sadar Disiplin


Rantau (Kemenag Kalsel) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin H. Mahyudi mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Kementerian Agama harus sadar disiplin

“Kita mempunyai aturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan tidak perlu kita hapal terpenting adalah penerapannya,” ujarnya saat menjadi pembina apel kesadaran, Kamis (17/10/19) di halaman Kankemenag.

Lebih lanjut ditambahkannya, tentang disiplin tersebut ada tiga faktor yang bisa diterapkan adalah, pertama, faktor internal yaitu dalam diri sendiri ketika hati bersih maka akan terasa ringan begitupun sebaliknya jika hati kotor akan terasa berat, kedua, faktor eksternal yaitu, dengan adanya aturan yang mengikat dan yang ketiga, faktor penerapan saksi.

“Antara faktor tersebut harus saling menunjang,” pungkanya.

Apel kesadaran setiap tanggal 17 diikuti Kepala madrasah semua tingkatan baik negeri maupun swasta, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Tapin, Kepala Urusan (Kaur) TU semua jenjang, Penyuluh Agama Islam se Kabupaten Tapin, Pengawas Pendidikan, ASN dan pramubakti di Kemenag Tapin. (Ref/Ft: Rizkan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ka.Kankemenag : Kalam Ilahi Menggema Selama MTQ Ke 32, Menyejukkan batin masyarakat

Lepas Peserta Pospenas, Ka.Kankemenag Pinta Jaga Nama Baik Tapin

Praktisi : Perhatikan Unsur Utama dan Unsur Penunjang